Prosedur Pengajuan Banding Nilai bagi Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UNESA
ikom.fisipol.unesa.ac.id., SURABAYA – Sistem banding nilai hadir sebagai bentuk komitmen Program Studi Ilmu Komunikasi UNESA untuk menjaga transparansi dan keadilan akademik antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa memiliki hak untuk mengajukan banding apabila merasa terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penilaian mata kuliah yang telah dijalani selama satu semester.
Pengajuan banding nilai dapat dilakukan dengan mengikuti alur dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen
Mahasiswa menyiapkan dokumen pendukung (seperti hasil tugas, UTS, UAS, atau portofolio lainnya) yang dianggap perlu untuk mendukung klaim banding nilai.
2. Melapor kepada dosen pengampu mata kuliah
Mahasiswa menghubungi dosen pengampu untuk menyampaikan keberatan dan permohonan uji banding nilai secara langsung.
3. Proses Uji Banding
Dosen melakukan penilain terhadap banding nilai yang diajukan dengan melalui evaluasi sesuai kebijakan masing-masing. Jika dinyatakan tidak lolos, proses dinyatakan selesai. Namun jika hasil uji banding menyatakan perubahan nilai layak dilakukan, maka proses dilanjutkan ke tahap administratif.
4. Surat Permohonan kepada Koordinator Program Studi
Dosen pengampu mengajukan surat permohonan banding nilai kepada Koordinator Program Studi.
5. Surat Permohonan kepada Fakultas
Koordinator Program Studi menyampaikan surat permohonan kepada fakultas untuk proses perubahan nilai berdasarkan hasil uji banding yang telah dilakukan.
6. Surat Permohonan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik
Fakultas meneruskan permohonan perubahan nilai kepada Wakil Rektor Bidang Akademik UNESA sebagai tahap akhir sebelum perubahan nilai secara resmi ditetapkan.
7. Selesai
Setelah seluruh tahapan selesai dan disetujui oleh pihak universitas, perubahan nilai akan tercatat dalam sistem akademik UNESA.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNESA diimbau untuk mengikuti alur ini dengan seksama serta menyiapkan dokumen pendukung yang valid demi kelancaran proses banding nilai. Pengajuan banding nilai dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025
[ysm,2025]
***
Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA
source: https://ikom.fisipol.unesa.ac.id/post/prosedur-pengajuan-banding-nilai-bagi-mahasiswa-program-studi-ilmu-komunikasi-unesa
Share It On: